A. SEJARAH KTT ASEAN
ASEAN adalah kepanjangan dari Association of South
East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan
dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. ASEAN dikukuhkan oleh lima negara
pengasas yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok
pada tanggal 8 Agustus 1967. Sebab-sebab terbentuknya ASEAN adalah karena
kelima negara tersebut mengalami nasib yang sama, yaitu pernah dijajah oleh
negara lain, kecuali Thailand. Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah
penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun
yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar
negeri saat itu, yaitu :
a. Bapak Adam Malik (Indonesia)
b. Narciso R. Ramos (Filipina)
c. Tun Abdul Razak (Malaysia)
d. S. Rajaratnam (Singapura)
e. Thanat Khoman (Thailand).
Pada
tanggal 7 Januari 1984 Brunei Darussalam masuk sebagai anggota baru ASEAN. Pada
tanggal 28 Juli 1985 Vietnam masuk sebagai anggota ASEAN. Myanmar dan Laos
menjadi anggota ASEAN pada tanggal 28
Juli 1997 dan Kampuchea / Kamboja pada tanggal 16 Desember 1998. Dengan
demikian sampai sekarang ASEAN beranggotakan 10 Negara.
B. Tujuan didirikannya KTT ASEAN
Tujuan didirikannya ASEAN adalah sebagai
berikut:
I.
Mempercepat
pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial budaya di Asia Tenggara
II.
Memajukan
perdamaian dan stabilitas regional
III. Memajukan
kerjasama dan saling membantu
kepentingan bersama dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
IV.
Memajukan
kerjasama dalam bidang pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan, dan
komunikasi
V.
Memajukan
penelitian bersama mengenai masalah-masalah di Asia Tenggara
VI.
Memelihara
kerjasama yang lebih erat dengan organisasi-organisasi internasional dan
regional.
C. Struktur Organisasi ASEAN
A. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)
ASEAN, yaitu pertemuan tingkat tinggi para kepala Negara/pemerintahan Negara
anggota.
B. Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN
Coordinating Council), yaitu pertemuan para menteri luar negeri Negara anggota
ASEAN, sebagai coordinator dewan komunitas ASEAN.
C. Dewan komunitas ASEAN (ASEAN
Community Councils), yaitu pertemuan para menteri yang membidangi tiga pilar
komunitas ASEAN
D. Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat
Menteri (ASEAN Sectoral ministerial Bodies), yaitu pertemuan para menteri
membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.
E. Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi
ASEAN (ASEAN), yaitu pertemuan para
pejabat tinggi di bawah tingkat menteri Negara anggota ASEAN yang
membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.
D. Kerja Sama ASEAN
Hubungan kerja sama ASEAN saat ini
meliputi kerja sama di bidang ekonomi, sosial budaya, dan politik pertahanan.
1) Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama ekonomi ASEAN ditujukan
untuk menghilangkan hambatan- hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara- negara anggota dalam
menciptakan kesatuan ekonomi kawasan. Kerja sama ekonomi mencakup berbagai
kerja sama di sektor
perindustrian,perdagangan,dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di
ASEAN.
2) Kerja Sama di Bidang Sosial Budaya
Kerja sama fungsional dalam ASEAN
meliputi bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup,
ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan,
ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan
perempuan, kepemudaan, penanggulangan
narkoba, serta peningkatan administrasi dan kepegawaian publik
3) Kerja Sama Politik dan Keamanan
Kerja sama ini ditujukan untuk
menciptakan keamanan, stabilitas dan
perdamaian khususnya di kawasan ASEAN dan umumnya di dunia. Kerja sama
dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan alat politik, seperti
berikut ini :
a) Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (ZOPFAN)
b) Traktat Persahabatan dan kerja
Sama (TAC in Southeast Asia)
c) Kawasan Bebas Senjata Nuklir di
Asia Tenggara (SEANWFZ)
E. Pengaruh ASEAN Terhadap Indonesia
Pengaruh ASEAN Terhadap Indonesia sangat menguntungkan karena
:
1. terjaminnya integritas wilayah dan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama untuk menghindari penggunaan wilayah-wilayah
negara-negara anggota ASEAN untuk kegiatan yang dapat membahayakan Indonesia.
2. Berkurangnya potensi ancaman dan
kejahatan lintas negara, baik dalam
bentuk tradisional maupun nontradisional, melalui kerja sama yang lebih
intensif antarnegara anggota ASEAN.
3.Terciptanya situasi kawasan yang
lebih kondusif bagi Indonesia untuk mengonsentrasikan sumber dayanya guna
peningkatan pembangunan nasional.
4. terciptanya penguatan kapasitas
ekonomi Indonesia dalam berintegrasi ke ekonomi global dengan meningkatkan daya
tarik ekonomi ASEAN melalui penciptaan
pasar tunggal dan berbasis produksi (single market and production base).
5. Terciptanya peningkatan kesadaran dan
penghormatan masyarakat di kawasan akan keanekaragaman budaya, kearifan lokal,
dan warisan Indonesia
F. Pengaruh ASEAN Terhadap Anggotanya
ASEAN sebagai
organisasi kawasan di Asia Tenggara telah banyak memainkan peran penting dalam mewujudkan proses
demokratisasi bagi negara-negara anggotanya. Hal tersebut dapat terlihat
setidaknya dalam menangani kasus di Myanmar. Rezim militer yang telah
berkembang di Myanmar sejak tahun 1988 telah menimbulkan aksi protes dan
menelan korban ribuan nyawa tidak berdosa. Dunia internasional dengan keras
mengutuk Pemerintah Myanmar. dengan memberlakukan sederet sanksi untuk menekan
Pemerintah Myanmar.
Sedangkan
ASEAN memilih jalan lain untuk menyelesaikan konflik di negara bekas jajahan Inggris ini. Prinsip non-interference
yang dijunjung ASEAN lebih menekankan pada pendekatan diplomatik dan
kekeluargaan. Pada pertemuan ASEAN ke 42 di Thailand, PM Thailand menekankan
bahwa pendekatan soft way
(ASEAN way) lebih produktif daripada
memberikan sanksi kepada Myanmar. Pendekatan ASEAN way lebih menitikberatkan
pada proses meyakinkan pemerintah berkuasa Myanmar bahwa ASEAN akan terus
mendukung langkah-langkah strategis yang dibutuhkan untuk menekan angka
kekerasan yang terjadi di Myanmar. ASEAN sendiri lebih menempatkan diri sebagai
arena/forum untuk mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi dan bukan sebagai
aktor utama yang berhak melakukan tindakan kepada negara anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar