Rabu, 06 Mei 2015

Demokrasi

A.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani dēmokratía "kekuasaan rakyat" yang terbentuk dari dêmos "rakyat" dan kratos "kekuatan" atau "kekuasaan". Dengan demikian,secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka
bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengantata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden
Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.

B.      Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
1.       Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
2.       Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

C.      Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu: adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan kedalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek antara lain :
a.       Pertama, masalah pembentukan negara.
Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
b.      Kedua, dasar kekuasaan negara.
Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
c.       Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
d.      Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
D.      Ciri-ciri Demokrasi
·         Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
Konstitusi dalam negara yang menganut sistem demokrasi adalah sebuah produk hukum. Namun, pada saat yang bersamaan ia harus lebih dari sekedar hal itu. Konstitusi adalah dokumen organik dari pemerintahan yang mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berbeda sekaligus acuan batasan kewenangan pemerintah.
·         Pemilihan umum yang demokratis
Sebagus apapun sebuah pemerintahan dirancang, ia tidak dapat dianggap demokratis kecuali para pejabat yang memimpin itu dipilih secara bebas oleh rakyatnya dalam cara yang terbuka, jujur dan adil. Melalui pemilu yang demokratis, rakyat akan memperoleh hak pilih dan perlindungan terhadap pengaruh-pengaruh luar yang tidak diinginkan saat memberikan hak suara.

·         Federalisme, pemerinah Negara Bagian dan lokal
Ya, Amerika memang memioliki keunikan dalam sistem federal pemerintahannya. Yakni kekuasaan dan kewenangan yang dijalankan oleh pemerintaan lokal, negara bagian, dan nasional. Namun, jika sistem ini tidak cocok diterapkan di negara – negara lain, ada satu pelajaran yang dapat dipetik, yakni semakin jauh masyarakat dengan pemerintahannya, maka ia semakin kurang efektif dan kurang mendapat kepercayaan.
·         Pembuatan undang – undang
Di Indonesia sendiri, lembag yang berwenang membuat undang – undang adalah legisllatif. Adapun orang – orang yang terlibat didalamnya saat membuat undang – undang tersebut harus bertanggung jawab terhadap para pemilihnya, dalam hal ini adalah rakyat.
·         Sistem peradilan yang Independen
Artinya, pengadilan harus menjadi pembela terbesar ha – hak individu tanpa melitah pangkat dan golongan. Keadilan harus diterapkan bagi semua elemen bangsa yang melanggar hukum, termasuk pejabat pemerintah.
·         Peran media yang bebas
·         Kekuasaan lembaga Kepresidenan
·         Peran kelompok – kelompok kepentingan
·         Hak masyarakat untuk tahu
·         Melindungi hak – hak minoritas
·         Kontrol sipil atas militer



E.       Pelaksanaan demokrasi Di Indonesia ( masa orde lama, orde baru, orde reformasi )
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1.       Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan UndangUndang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2.       Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3.        Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4.       Periode 1998-sekarang( Reformasi ) Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.

F.       Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
1.       Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.       Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.      Demokrasi dengan kecerdasan
c.       Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.      Demokrasi dengan rule of law
e.      Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.        Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.       Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.      Demokrasi dengan otonomi daerah
i.         Demokrasi dengan kemakmuran
j.        Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotongroyongan yang ditujukan untuk:
a.        Kesejahteraan rakyat
b.       Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c.        Menolak atheisme
d.       Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e.      Mengembangkan kepribadian Indonesia
f.        Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.       Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.       Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.      Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
c.       Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1: 1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”. 2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
d.      Dalam UUDS 1950 pasal 1:
1.       Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
2.       Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.


Identitas Nasional


     A.    Pengertian Identitas Nasional
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris “identity”. Dan Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia. Identitas  Nasional  Indonesia  yaitu :
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

     B.     Unsur-Unsur Identitas Nasional
       Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1.      Suku bangsa
Adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2.      Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
3.      Kebudayaan
Adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.      Bahasa
Merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
· Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara,    dan Ideologi Negara
· Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
· Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, serta kepercayaan.
  
     C.     Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
 Faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
· Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
· Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia
Menurut Robert de Ventos, dikutip Manuel Castelles dalam bukunya “The Power of Identity” (Suryo, 2002), munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis ada 4 faktor penting, yaitu:
· Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama, dan yang sejenisnya.
· Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara.
· Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional
· Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
Faktor pembentukan Identitas Bersama. Proses pembentukan bangsa- negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyataukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
· Primordial
· Sakral
· Tokoh
· Bhinneka Tunggal Ika
· Sejarah
· Perkembangan Ekonomi
· Kelembagaan


     D.    Karakteristik Identitas Nasional
Bangsa memiliki 2 konsep, yaitu Cultural Unitiy dan Political Unitiy, maka identitas juga terdiri dari dua, yaitu identitas identitas suku kebangsaan dan kebangsaan.
1.Identitas Cultural Unity atau Identitas kesukubangsaan
Cultural Unity merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologis antropoligis. Cultural unitiy disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama, adat dan budaya, keturunan dan daerah asal. Unsur-unsur ini menjadi identitas kelompok bangsa yang bersangkutan sehingga bisa dibedakan dengan bangsa lain.
Identitas yang dimiliki oleh sebuah cultural unity kurag lebih bersifat ascribtife (sudah ada sejak lahir), bersifat alamiah / bawaan, primer dan etnik. Identitas kesukubangsaan dapat diketahui dari sisi budaya orang yang bersangkutan. Setiap anggota cultur unity memiliki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Misalnya, setia pada suku, agama, budaya, kerabat, daerah asal dan bahasanya. Identitas ini sering disebut sebagai identitas kelompok atau identitas primordial. Dalam hal ini loyalitas pada primodialnya memiliki ikatan emosional yang kuat serta melahirkan solidaritas erat.

2. identitas Political Unity atau Idrntitas Kebangsaan
Political Unity merujuk pada bangsa dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara Kesamaan primordial dapat saja menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara namun dewasa ini negara yang relatif homogen yang hanya terdiri dari satu bangsa tidak banyak terjadi. Negara baru perlu menciotakan identitas yang baru pula untuk bangsanya yang di sebut juga sebagai identitas nasional.

 kebangsaan merupakan kesepakatan dari banyak bangsa didalamnya. Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder, etis dan nasional. Beberapa bentuk identitas nasional adalah bahasa nasional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera nasional dan ideologi nasional.

KTT ASEAN Beserta Pengaruhnya


     A.    SEJARAH KTT ASEAN
ASEAN  adalah kepanjangan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN disebut juga sebagai Perbara yang merupakan singkatan dari Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. ASEAN dikukuhkan oleh lima negara pengasas yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Sebab-sebab terbentuknya ASEAN adalah karena kelima negara tersebut mengalami nasib yang sama, yaitu pernah dijajah oleh negara lain, kecuali Thailand. Proses pembentukan ASEAN dibuat dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang dikenal dengan nama “Deklarasi Bangkok”. Adapun yang bertanda tangan pada Deklarasi Bangkok tersebut adalah para menteri luar negeri saat itu, yaitu :
a.      Bapak Adam Malik (Indonesia)
b.       Narciso R. Ramos (Filipina)
c.       Tun Abdul Razak (Malaysia)
d.      S. Rajaratnam (Singapura)
e.       Thanat Khoman (Thailand).
Pada tanggal 7 Januari 1984 Brunei Darussalam masuk sebagai anggota baru ASEAN. Pada tanggal 28 Juli 1985 Vietnam masuk sebagai anggota ASEAN. Myanmar dan Laos menjadi anggota  ASEAN pada tanggal 28 Juli 1997 dan Kampuchea / Kamboja pada tanggal 16 Desember 1998. Dengan demikian sampai sekarang ASEAN beranggotakan 10 Negara.
     B.     Tujuan didirikannya KTT ASEAN
Tujuan didirikannya ASEAN adalah sebagai berikut:
I.                    Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial budaya di Asia Tenggara
II.                  Memajukan perdamaian dan stabilitas regional
III.               Memajukan kerjasama dan saling membantu  kepentingan bersama dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
IV.                Memajukan kerjasama dalam bidang pertanian, industri, perdagangan, pengangkutan, dan komunikasi
V.                  Memajukan penelitian bersama mengenai masalah-masalah di Asia Tenggara
VI.                Memelihara kerjasama yang lebih erat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.
     C.     Struktur Organisasi ASEAN
A. Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, yaitu pertemuan tingkat tinggi para kepala Negara/pemerintahan Negara anggota. 
B.  Dewan Koordinasi ASEAN (ASEAN Coordinating Council), yaitu pertemuan para menteri luar negeri Negara anggota ASEAN, sebagai coordinator dewan komunitas ASEAN.
C.   Dewan komunitas ASEAN (ASEAN Community Councils), yaitu pertemuan para menteri yang membidangi tiga pilar komunitas ASEAN
D.  Pertemuan Badan-Badan Sektoral Tingkat Menteri (ASEAN Sectoral ministerial Bodies), yaitu pertemuan para menteri membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.
E.   Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi ASEAN (ASEAN), yaitu pertemuan para  pejabat tinggi di bawah tingkat menteri Negara anggota ASEAN yang membidangi masing-masing sector kerjasama ASEAN.

     D.    Kerja Sama ASEAN
Hubungan kerja sama ASEAN saat ini meliputi kerja sama di bidang ekonomi, sosial budaya, dan politik pertahanan.
1)      Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama ekonomi ASEAN ditujukan untuk menghilangkan hambatan- hambatan ekonomi dengan cara saling membuka  perekonomian negara- negara anggota dalam menciptakan kesatuan ekonomi kawasan. Kerja sama ekonomi mencakup berbagai kerja sama di sektor  perindustrian,perdagangan,dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN.
2)      Kerja Sama di Bidang Sosial Budaya
Kerja sama fungsional dalam ASEAN meliputi bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan,  penanggulangan narkoba, serta peningkatan administrasi dan kepegawaian  publik
3)      Kerja Sama Politik dan Keamanan
Kerja sama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan  perdamaian khususnya di kawasan ASEAN dan umumnya di dunia. Kerja sama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan alat politik, seperti berikut ini :
a) Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (ZOPFAN)
b) Traktat Persahabatan dan kerja Sama (TAC in Southeast Asia)
c) Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara (SEANWFZ)

     E.     Pengaruh ASEAN Terhadap Indonesia
Pengaruh ASEAN Terhadap Indonesia sangat menguntungkan karena :
1. terjaminnya integritas wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama untuk menghindari penggunaan wilayah-wilayah negara-negara anggota ASEAN untuk kegiatan yang dapat membahayakan Indonesia.
2. Berkurangnya potensi ancaman dan kejahatan lintas negara, baik dalam  bentuk tradisional maupun nontradisional, melalui kerja sama yang lebih intensif antarnegara anggota ASEAN.
3.Terciptanya situasi kawasan yang lebih kondusif bagi Indonesia untuk mengonsentrasikan sumber dayanya guna peningkatan pembangunan nasional.
4. terciptanya penguatan kapasitas ekonomi Indonesia dalam berintegrasi ke ekonomi global dengan meningkatkan daya tarik ekonomi ASEAN melalui  penciptaan pasar tunggal dan berbasis produksi (single market and production base).
5. Terciptanya peningkatan kesadaran dan penghormatan masyarakat di kawasan akan keanekaragaman budaya, kearifan lokal, dan warisan Indonesia

     F.     Pengaruh ASEAN Terhadap Anggotanya
ASEAN sebagai organisasi kawasan di Asia Tenggara telah banyak memainkan  peran penting dalam mewujudkan proses demokratisasi bagi negara-negara anggotanya. Hal tersebut dapat terlihat setidaknya dalam menangani kasus di Myanmar. Rezim militer yang telah berkembang di Myanmar sejak tahun 1988 telah menimbulkan aksi protes dan menelan korban ribuan nyawa tidak berdosa. Dunia internasional dengan keras mengutuk Pemerintah Myanmar. dengan memberlakukan sederet sanksi untuk menekan Pemerintah Myanmar.
Sedangkan ASEAN memilih jalan lain untuk menyelesaikan konflik di negara  bekas jajahan Inggris ini. Prinsip non-interference yang dijunjung ASEAN lebih menekankan pada pendekatan diplomatik dan kekeluargaan. Pada pertemuan ASEAN ke 42 di Thailand, PM Thailand menekankan bahwa pendekatan soft way
(ASEAN way) lebih produktif daripada memberikan sanksi kepada Myanmar. Pendekatan ASEAN way lebih menitikberatkan pada proses meyakinkan pemerintah berkuasa Myanmar bahwa ASEAN akan terus mendukung langkah-langkah strategis yang dibutuhkan untuk menekan angka kekerasan yang terjadi di Myanmar. ASEAN sendiri lebih menempatkan diri sebagai arena/forum untuk mendiskusikan masalah-masalah yang terjadi dan bukan sebagai aktor utama yang berhak melakukan tindakan kepada negara anggotanya.

Rabu, 08 April 2015

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata  adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara           individu-individu dalam masyarakat.

Sejarah hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).   Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
  Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu 
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
   
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.


Keadaan hukum perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara   kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi             penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
  Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  • Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi. 
  • Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat     mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  • Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing,dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab)diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja. 

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti: 
  • Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
  • Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan      denag no 717).  peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara,      yaitu:
·       > Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
·       > Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
·       > Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
·      > Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

KESIMPULAN
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).




SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

 Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4 (empat) bagian, yaitu :
        1. Hukum tentang diri seseorang
  Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

2. Hukum Kekeluargaan
  Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.

        3.Hukum Kekayaan
  Mengatur perihal hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai   dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu saja dinamakan Hak Perseorangan.
  Hak Mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

    4. Hukum Warisan
  Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.