A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara
langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Demokrasi berasal
dari bahasa Yunani dēmokratía
"kekuasaan rakyat" yang terbentuk dari dêmos "rakyat" dan kratos
"kekuatan" atau "kekuasaan". Dengan demikian,secara bahasa
demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya
berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara
di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka
bahwa
konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengantata
pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden
Amerika
Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the
people, by the people and for the people.
B.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan.
1.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara.
2.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan
melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi
mereka.
C.
Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai
berikut, yaitu: adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas,
manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak
minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa
partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional,
ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara,
perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya
mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang
mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan
di atas kemudian dituangkan kedalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat
diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk
mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter
tersebut meliputi empat aspek antara lain :
a.
Pertama, masalah pembentukan negara.
Proses pembentukan
kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan
yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting
yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
b.
Kedua, dasar kekuasaan negara.
Masalah ini menyangkut
konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat.
c.
Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan
negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk
menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
d.
Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat
dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan
keinginan rakyat.
D.
Ciri-ciri Demokrasi
·
Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi
Konstitusi dalam negara yang menganut
sistem demokrasi adalah sebuah produk hukum. Namun, pada saat yang bersamaan ia
harus lebih dari sekedar hal itu. Konstitusi adalah dokumen organik dari
pemerintahan yang mengatur kekuasaan dari pilar-pilar pemerintahan yang berbeda
sekaligus acuan batasan kewenangan pemerintah.
·
Pemilihan umum yang demokratis
Sebagus apapun sebuah pemerintahan
dirancang, ia tidak dapat dianggap demokratis kecuali para pejabat yang
memimpin itu dipilih secara bebas oleh rakyatnya dalam cara yang terbuka, jujur
dan adil. Melalui pemilu yang demokratis, rakyat akan memperoleh hak pilih dan
perlindungan terhadap pengaruh-pengaruh luar yang tidak diinginkan saat
memberikan hak suara.
·
Federalisme, pemerinah Negara Bagian dan lokal
Ya, Amerika memang memioliki keunikan
dalam sistem federal pemerintahannya. Yakni kekuasaan dan kewenangan yang
dijalankan oleh pemerintaan lokal, negara bagian, dan nasional. Namun, jika
sistem ini tidak cocok diterapkan di negara – negara lain, ada satu pelajaran
yang dapat dipetik, yakni semakin jauh masyarakat dengan pemerintahannya, maka
ia semakin kurang efektif dan kurang mendapat kepercayaan.
·
Pembuatan undang – undang
Di Indonesia sendiri, lembag yang
berwenang membuat undang – undang adalah legisllatif. Adapun orang – orang yang
terlibat didalamnya saat membuat undang – undang tersebut harus bertanggung
jawab terhadap para pemilihnya, dalam hal ini adalah rakyat.
·
Sistem peradilan yang Independen
Artinya, pengadilan harus menjadi
pembela terbesar ha – hak individu tanpa melitah pangkat dan golongan. Keadilan
harus diterapkan bagi semua elemen bangsa yang melanggar hukum, termasuk
pejabat pemerintah.
·
Peran media yang bebas
·
Kekuasaan lembaga Kepresidenan
·
Peran kelompok – kelompok kepentingan
·
Hak masyarakat untuk tahu
·
Melindungi hak – hak minoritas
·
Kontrol sipil atas militer
E.
Pelaksanaan demokrasi Di Indonesia ( masa orde
lama, orde baru, orde reformasi )
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu
:
1.
Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada
masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini
mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan UndangUndang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2.
Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif,
demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam
famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di
tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin
Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu
absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu,
tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap
eksekutif.
3.
Periode
1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde
Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran
partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI
sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai
oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan
keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan
pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang,
monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4.
Periode 1998-sekarang( Reformasi ) Orde
reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.
Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J.
Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi
kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Bergulirnya reformasi
yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi
demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis
karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun.
F.
Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip
Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga
negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa
hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog,
bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga
negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi
konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture
of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law
making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of
law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab
(structure of law).
PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI PANCASILA
1.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila Ahmad Sanusi
mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan
Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.
Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.
Demokrasi dengan kecerdasan
c.
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.
Demokrasi dengan rule of law
e.
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.
Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.
Demokrasi dengan otonomi daerah
i.
Demokrasi dengan kemakmuran
j.
Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan
Kegotongroyongan yang ditujukan untuk:
a.
Kesejahteraan rakyat
b.
Mendukung
unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c.
Menolak
atheisme
d.
Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada
budi pekerti yang luhur
e.
Mengembangkan kepribadian Indonesia
f.
Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu
dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan
sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat. Dalam perjalanan
sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku
menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.
Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1
ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.
Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1
ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar”.
c.
Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat,
Pasal 1: 1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan
berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan
oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
d.
Dalam UUDS 1950 pasal 1:
1.
Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat
yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan
berbentuk kesatuan”.
2.
Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik
Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama
dengan Dewan Perwakilan rakyat”.