Selasa, 31 Maret 2015

LANGKAH - LANGKAH MEMBUAT PERSEROAN TERBAAS (PT.)




Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda : Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

Langkah - langkah membuat PT adalah sebagai berikut :

1. Memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 40/ 2007
    Mendirikan PT secara formal, harus memenuhi syara sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih. ( pasal 7 ayat 1 )
  2. Akta notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan. ( pasal 7 aya 1 dan ayat 2 )
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Mentri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.  ( pasal 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal 50Juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar. ( pasal 32 dan 33 )
  6. Minimal 1 rang direktur dan 1 orang kominsaris ( pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3 )\
  7. Lembaga saham harus Warga Negara Indonesia ( WNI ) atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PM.
2. Mengikuti prosedur - prosedur berikut :
  1. Pendirian PT harus menggunakan akta resmi yang dibua oleh noaris dimana dlam akta pendirian tersebut memua tentang : nama PT, modal, bidang usaha, alama dll.
  2. Kemudian akta tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan harus memenuhi syara sebagai berikut : - Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.                                                     - Memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang - undang.                                                            - Modal yang ditetapkan dan disetor paling sedikit 25% modal dasa r
  3. Apabila sudah mendapatkan ijin dari Menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnya Menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) 
  4. Setelah diumumkan di BNRI , makaPT tersebut telah sah sebagai badan Hukum dan dapat beroperasi.
Besarnya biaya untuk mengurus pendirin PT jikia menggunakan jasa konsultan dari pihak ketiga yaitu antara Rp. 11.000.000,00,- sampai dengan Rp. 14.000.000,- erganung dari besar kecilnya usaha.

daftar pustaka;
http://www.ekonomi-holic.com/2012/01/cara-mendirikan-perseroan-terbatas-pt.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar