Selasa, 31 Maret 2015

PERBEDAAN GADAI DAN HIPOTIK

GADAI

1.Pengertian Gadai
     Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada si piutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Badrul Zaman, 1991).

2. Sifat-sifat umum gadai
  1. Gadai adalah untuk benda bergerak                                                                                     Artinya obyek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (hak tagihan).
  2. Sifat kebendaan.                                                                                                                       Artinya memberikan jaminan bagi pemegang gadai bahwa dikemudian hari piutangnya pasti dibayar dari nilai barang jaminan.
  3. Benda gadai dikuasai oleh pemegang gadai.                                                                             Artinya benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  4. Hak menjual sendiri benda gadai.                                                                                           Artinya hak untuk menjual sendiri benda gadai oleh pemegang gadai.
  5. Hak yang didahulukan
  6. Hak accessoir.                                                                                                                       Artinya hak gadai tergantung pada perjanjian pokok. (Badrul Zaman, 1991).


3.Barang yang dapat digadai
   Barang yang dapat digadaikan yaitu semua barang bergerak seperti barang-barang perhiasan, elektronik, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, dll.
Barang yang tidak dapat digadaikan seperti barang milik pemerintah, surat-surat berharga, hewan dan tanaman, bahan makanan dan benda yang mudah busuk, benda-benda yang kotor, benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke tempat lain memerlukan izin, barang yang karena ukurannya yang besar maka tidak dapat disimpan digadaian, barang yang tidak tetap harganya. (Badrul Zaman, 1991).

4.Hak dan kewajiban pemegang gadai.
  1. Hak pemegang gadai.                                                                                                               Menjual gadai dengan kekuasaan sendiri dan atau dengan perantara hakim, atas izin hakim tetap menguasai benda gadai, mendapat ganti rugi, retorsi dan hak undang-undang untuk didahulukan.
  2.  Kewajiban pemegang gadai.                                                                                                           Bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberitahukan kepada pemberi gadai apabila barang gadai itu di jual dan bertanggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai tersebut. (Badrul Zaman, 1991).


5. Hapusnya gadai :
  1. Perjanjian pokok
  2. Musnahnya benda gadai
  3. Pelaksanaan eksekusi
  4. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
  5. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
  6. Penyalahgunaan benda gadai.


HIPOTIK

1. Pengertian

   Dalam KUH Perdata, hipotik diatur dalam bab III pasal 1162 s/d 1232. Sedangkan definisi dari hipotik itu sendiri adalah hak kebendaan atas suatu benda tak bergerak untuk mengambil pergantian dari benda bagi pelunasan suatu hutang.

    Hak Hipotik merupakan hak kebendaan yang memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Menurut pasal 1131 B.W. tentang piutang-piutang yang diistimewakan bahwa “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.” Yang mana dalam pembahasan yang dikaji dalam makalah ini khusus kepada kebendaan si berutang berupa benda yang tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan untuk hutang, inilah yang termasuk dalam pengertian hak Hipotik seperti yang telah disebutkan di atas. Apabila orang yang berhutang tidak dapat menepati kewajibannya, maka orang berpihutang dapat dengan pasti dan mudah melaksanakan haknya terhadap si berhutang, atau sederhananya si berpiutang dapat meminta benda yang dijadikan sebagai jaminan, meskipun barang itu sudah berada di tangan orang lain.

2. Azas-azas Hipotik
  1.  Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum            Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.
  2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.


Benda tak bergerak yang dapat dibebani sebagai hipotik adalah hak milik, hak guna bangunan, hak usaha baik yang berasal dari konvensi hak-hak barat, maupun yang berasal dari konvensi hak-hak adaptasi, serta yang telah didapatkan dalam daftar buku tanah menurut ketentaun PP no. 10 tahun 1961 sejak berlakunya UUPA no. 5 tahun 1960 tanggal 24 september 1960.

3. Subyek Hipotik
   Sesuai dengan pasal 1168 KUH perdata, di sana dijelaskan bahwa tidak ada ketentuan mengenai siapa yang dapat memberikan hipotik dan siapa yang dapat menerima atau mempunyai hak hipotik.
Sedangkan badan hukum menurut tata hukum tanah sekarang tidak berhak memiliki hak milik, kecuali badan-badan hukum tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 UUPA. Ada empat golongan badan hukum yang berhak mempunyai tanah berdasarkan PP no. 38 tahun 1963 yaitu:
  1. Badan-badan pemerintah
  2. Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian
  3.  Badan-badan social yang ditunjuk oleh menteri dalam negara
  4. Badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.

Mengenai siapa-siapa yang dapat memberikan hipotik ialah warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia sebagaimana ketentuan-ketentuan yang ada pada UUPA sendiri.

4. Obyek Hipotik
    Pasal 1164 KUH perdata mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotik ialah:
  1. Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.
  2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya
  3. Hak numpang karang dan hak guna usaha
  4. Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.

Pasal 1167 KUH perdata menyebutkan pula bahwa benda bergerak tidak dapat dibebani dengan hipotik. Maksudnya adalah sebagai berikut:
  1. Benda tetap karena sifatnya (pasal 506 KUH Perdata)
  2. Benda tetap karena peruntukan (pasal 507 KUH Perdata)
  3. Benda tetap karena UU (pasal 508 KUH Perdata)

5. Prosedur Pengadaan Hak Hipotik
    Syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika akan mengadakan hipotik adalah: 1) Harus ada perjanjian hutang piutang, 2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.
Setelah syarat di atas dipenuhi, kemudian dibuat perjanjian hipotik secara tertulis dihadapan para pejabat pembuat akta tanah atau disingkat PPAT (pasal 19 PP no. 10 tahun 1961), yang dihadiri oleh kresitur, debitur dan dua orang saksi yang mana salah satu saksi tersebut biasanya adalah kepala desa atau kelurahan setempat di mana tanah itu terletak. Kemudian akta hipotik itu didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian yang bersangkutan.

6. Hapusnya Hipotik
Menurut pasal 1209 ada tiga cara hapusnya hipotik, yaitu:
  1. Karena hapusnya ikatan pokok
  2. Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur
  3. Karena penetapan oleh hakim

Adapun hapusnya hipotik di luar ketentuan KUH Perdata yaitu:
  1. Hapusnya hutang yang dijamin oleh hipotik
  2. Afstan hipotik
  3. Lemyapnya benda hipotik
  4. Pencampuran kedudukan pemegang dan pemberi hipotik
  5. Pencoretan, karena pembersihan atau kepailitan
  6. Pencabutan hak milik


Perbedan gadai dan hipotik :
  1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
  2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
  3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
  4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.


original post/copas from : http://annaluchu.blogspot.com/2011/02/fidusia-gadai-hipotik.html

LANGKAH - LANGKAH MEMBUAT PERSEROAN TERBAAS (PT.)




Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda : Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

Langkah - langkah membuat PT adalah sebagai berikut :

1. Memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No. 40/ 2007
    Mendirikan PT secara formal, harus memenuhi syara sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih. ( pasal 7 ayat 1 )
  2. Akta notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan. ( pasal 7 aya 1 dan ayat 2 )
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Mentri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI.  ( pasal 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal 50Juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar. ( pasal 32 dan 33 )
  6. Minimal 1 rang direktur dan 1 orang kominsaris ( pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3 )\
  7. Lembaga saham harus Warga Negara Indonesia ( WNI ) atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PM.
2. Mengikuti prosedur - prosedur berikut :
  1. Pendirian PT harus menggunakan akta resmi yang dibua oleh noaris dimana dlam akta pendirian tersebut memua tentang : nama PT, modal, bidang usaha, alama dll.
  2. Kemudian akta tersebut harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan harus memenuhi syara sebagai berikut : - Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.                                                     - Memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang - undang.                                                            - Modal yang ditetapkan dan disetor paling sedikit 25% modal dasa r
  3. Apabila sudah mendapatkan ijin dari Menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnya Menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) 
  4. Setelah diumumkan di BNRI , makaPT tersebut telah sah sebagai badan Hukum dan dapat beroperasi.
Besarnya biaya untuk mengurus pendirin PT jikia menggunakan jasa konsultan dari pihak ketiga yaitu antara Rp. 11.000.000,00,- sampai dengan Rp. 14.000.000,- erganung dari besar kecilnya usaha.

daftar pustaka;
http://www.ekonomi-holic.com/2012/01/cara-mendirikan-perseroan-terbatas-pt.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas 

Minggu, 04 Januari 2015

BENTUK, JENIS, DAN PERMODALAN KOPERASI

LAMBANG KOPERASI INDONESIA


I.                  JENIS KOPERASI
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.    Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.       Koperasi Konsumsi
2.      Koperasi Jasa
3.      Koperasi Produksi

1.       Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2.      Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3.      Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.     Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.       Koperasi Primer
2.      Koperasi Sekunder
1.       Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.      Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.      koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.       gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.       induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.    Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.      Koperasi Konsumsi
4.      Koperasi Produksi
1.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D.    Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.       Koperasi Unit Desa (KUD)
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.      Koperasi Sekolah
1.       Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2.      Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3.      Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
II.                 BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.       Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.      Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.      Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.      Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
5.      Anggota dan calon anggota
6.      Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
7.      Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
8.     Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
9.      Sumber lain yang sah

III.             PERMODALAN KOPERASI

A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
  • simpanan pokok;
  • simpanan wajib;
  • simpanan cadangan;
  • hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
  • anggota;
  • koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  • bank dan lembaga keuangan lainnya;
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  • Sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi passiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.


Minggu, 16 November 2014

Undang-Undang Koperasi Zaman Presiden SBY

   1.  Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor       96/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tahun 2004 Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Simpan  Pinjam dan  Unit Simpan Pinjam Koperasi
   2. Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  123/KEP/M.KUKM/X/2004 Tahun 2004 Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka  Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar Dan Pembubaran Koperasi Pada Propinsi  dan Kabupaten/Kota
   3.  Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  124/KEP/M.KUKM/X/2004 Tahun 2004 Penungasan Pejabat yang Berwenang Untuk Memberikan  Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat    Nasional.
  4.  Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor  98/KEP/M.KUKM/IX/2004 Tahun 2004 Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi

   5.  Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  23/PER/M.KUKM/XI/2005 Tahun 2005 Perubahan Atas Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi  dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 32/Kep/M.KUKM/IV/2003 tentang Pedoman  Penumbuhan  dan Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah


   6.  Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  11/PER/M.KUKM/IX/2005 Tahun 2005 Petunjuk Teknis Program Dana Bergulir Konvesial dalam  Rangka Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perkuatan Struktur Keuangan Koperasi  Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi (KSP/USP-KOPERASI)

   7.  Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  13/PER/M.KUKM/IX/2005 Tahun 2005 Petunjk Teknis Program Perkuatan Koperasi Jasa Keuangan  Syariah/Unit Jasa Keuangan Syriah Untuk Pemberdayaan Usaha Mikro


   8.  Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  16/PER/M.KUKM/IX/2005 Tahun 2005 Petunjuk Teknis Bantuan Perkuatan Struktur Keuangan  Koperasi Dengan Pola Dana Bergulir Kemitraan


   9. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/VIII/2006 Tahun 2006 Pedoman Teknis Perkuatan Permodalan Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Di Kawasan Industri


  10. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  18/PER/M.KUKM/VIII/2006 Tahun 2006 Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Dalam Bidang  Produksi Kepada Koperasi


  11. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  39/PER/M.KUKM/XII/2007 Tahun 2007 Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah  Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi


  12. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor    21/PER/M.KUKM/XI/2008 Tahun 2008 Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit  Simpan Pinjam Koperasi


  13. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  20/PER/M.KUKM/XI/2008 Tahun 2008 Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan  Unit Simpan Pinjam Koperasi


  14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah


  15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 Kriteria Usaha Mikro    Kecil, Menengah (UMKM) Dan Koperasi Yang Dapat Memperoleh Fasilitas Kredit/Pembiayaan  Dengan Penjaminan


  16. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor  12/PER/M.KUKM/X/2009 Tahun 2009 Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi


  17. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 06/PER/M-    KUKM/IV/2009 Tahun 2009 Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil  dan Menengah Nomor 03/Per/M-KUKM/I/2007 tentang Pedoman Penilaian  Provinsi/Kabupaten/Kota Koperasi


  18. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  10/PER/M.KUKM/XII/2011 Tahun 2011 Pedoman Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi


  19. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  7/PER/M.KUKM/IX/2011 Tahun 2011 Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar


  20. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor  04/PER/M.KUKM/V/2011 Tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional  Dewan Koperasi Indonesia dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011


  21. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Perkoperasian


  22. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor    04/PER/M.KUKM/VII/2012 Tahun 2012 Pedoman Umum Akuntansi Koperasi


  23. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2012 Pemberdayaan Koperasi Usaha   Mikro Kecil, Dan Menengah.


  24. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2013  Tahun 2013 Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha  Mikro, Kecil dan Menengah


  25. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 20 TAHUN 2008  Tentang Usaha Mikro,Kecil dan Menengah

 
  26. Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor    01/PER/M.KUKM/I/2013 Tahun 2013 Pedoman Revitalisasi Koperasi

  27. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Perizinan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah